Kamis, 22 April 2010

MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( e learning) SKS : 2 SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009 - 2010

KONTRAK PERKULIAHAN


MATA KULIAH :
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
( e learning)
SKS : 2
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009 - 2010



BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK &
MATA KULIAH CIRI UNIVERSITAS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2010

KONTRAK PERKULIAHAN

Mata Kuliah : Kewarganegaraan, 2 sks
Kode Mata Kuliah : UMB
Pengajar : Tim Dosen Mata Kuliah Kewarganegraan
Semester : Genap Tahun Akademik 2009 - 2010
Hari / Jam Pertemuan : 1. Tatap Muka Senin – Jumat Jam 18.30 – 20.10 WIB
2. Pertemuan di layar sesuai dengan kesepakatan waktu dengan Dosen.

MANFAAT MATA KULIAH

Perubahan yang terjadi di dunia dewasa ini terasa begitu cepat seiring adanya globalisasi dan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga menyebabkan seluruh tatanan yang ada di dunia ini berubah. Seringkali, perubahan ini menyebabkan nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya, sehingga manusia menjadi bingung. Kebingungan ini menimbulkan berbagai krisis, seperti krisis moral dengan hilangnya budaya malu dan berkembangnya budaya hedonisme, yang berakibat maraknya korupsi, kolusi, nepotisme yang mengancam kehidupan yang harmonis, adil dan makmur bagi Bangsa Indonesia. Dalam rangka menumbuh kembangkan motivasi dalam berbangsa dan bernegara, bangga dengan identitas nasional, memperkuat daya tahan dan daya saing bangsa, serta membentuk masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan dan berkecukupan,maka salah satu upaya yang dilakukan perguruan tinggi adalah memperbaharui dan memperkaya mata kuliah kewarganegaraan.

Kewarganegaraan adalah mata kuliah yang membahas tentang bagaimana sikap seseorang warga negara sehingga dapat menjadi seorang individu yang mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan, menyelesaikan konflik dalam masyarakat secara damai berdasarkan nilai nilai Pancasila dan nilai-nilai universal, memiliki wawasan berbangsa dan bernegara serta nasionalisme yang tinggi, memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, memiliki pemahaman internasional beserta tantangannya, dan mempunyai pemahaman tentang civil society.

DESKRIPSI MATA KULIAH

Kewarganegaraan bersama-sama dengan mata kuliah Agama dan Etik UMB merupakan kelompok mata kuliah pembentuk karakter dan akhlak individu yang diterapkan di Universitas Mercu Buana, untuk menghasilkan tenaga profesional yang beretika. Mata kuliah ini diberikan untuk memberikan dasar bagi pengembangan kemampuan intelektual mahasiswa agar dapat menjadi warganegara yang baik dan bertanggungjawab bagi kemampuan daya bangsa. Ruang lingkup materi perkuliahan meliputi : Negara dan Kedaulatan, Pancasila dan Implementasinya, Identitas Nasional, Demokrasi, Hak dan Kewajiban Warganegara, Konstitusi dan Rule of Law, Hak Asasi Manusia, Geopolitik, Geostrategi, Otonomi Daerah, Masyarakat Madani, Good Governance, dan Globalisasi.


TUJUAN INSTRUKSIONAL

Tujuan akhir setelah mengikuti mata kuliah ini adalah :

1. Mengetahui unsur, fungsi Negara dan Pemerintahan yang berjalan.
2. Menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
3. Memahami Identitas Nasional dan mampu mengembangkannya.
4. Memahami makna Demokrasi dan mengembangkan sikap demokrasi
5. Memahami serta menggunakan hak dan kewajiban warganegara
6. Memahami dan peka terhadap permasalahan dan pelaksanaan rule of law yang ada dilingkungannya.
7. Memahami hak asasi manusia, lembaga penegak HAM dan mengembangkan sikap yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
8. Memahami kondisi geografi, penduduk, dan lingkungan di Indonesia serta mengimplementasikan konsep Wawasan Nusantara.
9. Memahami pengertian dan model otonomi daerah, serta implementasi otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Menggunakan konsep Ketahanan Nasional dalam memecahkan persoalan yang muncul dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
11. Memahami cirri dan karakteristik Masyarakat Madani dan mampu mengembangkan menjadi masyarakat madani di Indonesia.
12. Memahami prinsip dan penerapan Good Governance didalam pemerintahan, dan lembaga swasta, serta otonomi daerah.
13. Memahami berbagai tantangan Globalisasi dan dapat menyiapkan diri untuk menghadapi permasalahan yang timbul.


PELAKSANAAN PERKULIAHAN

Perkuliahan dilaksanakan selama satu semester dengan 5 kali pertemuan tatap muka dan 9 kali on line, 1 kali ujian tengah semester dan 1 kali ujian akhir semester. Mahasiswa dituntut untuk mampu secara mandiri mengolah berbagai informasi yang ada dan terus aktif mengembangkan diri. Dalam perkuliahan ini, mahasiswa harus terlibat aktif membangun pengetahuannya sehingga mencapai pengetahuan yang mendalam.

Metode pembelajaran :

1. Mahasiswa diharuskan membaca setiap topik yang akan dibahas pada pertemuan yang akan datang dan menuliskan pemahamannya serta dikirimkan kepada dosen melalui Moodle.
2. Setiap minggu, pada pertemuan on line, mahasiswa diwajibkan mengikuti quiz, mengumpulkan tugas, dan diskusi membahas studi kasus.


TUGAS

Tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa disusun sebagai berikut :

1. Tugas mingguan (topik ditentukan kemudian)
2. Tugas 1 topik Rule of Law dikumpulkan setelah pada pertemuan ke 11
3. Tugas 2 Topik Masyarakat Madani dikumpulkan pada pertemuan ke 15
4. Dosen memberikan penilaian terhadap mutu laporan tugas sebagai komponen dari nilai tugas.


KRITERIA PENILAIAN

Penilaian dalam perkuliahan ini akan dilakukan seobjektif mungkin sesuai dengan upaya mahasiswa dalam pencapaian kemampuannya. Beberapa hal yang menjadi variable penilaian adalah :

Absensi : minimal kehadiran 65%
1. Ketentuan Penilaian: Ujian Tengah Semester 20%.
Ujian Akhir Semester 20%
Quiz dan Kegiatan Forum 30%
Tugas 20%
Kehadiran 10%


Kegiatan Perkuliahan


NO. TOPIK + KEGIATAN KETERANGAN
01. Perkenalan, diskusi dan kesepakatan tentang kontrak perkuliahan
Ruang lingkup mata kuliah Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi : Etika Berkewarganegaraan Dosen : Membagi Kontrak Perkuliahan, Mahasiswa Wajib Mempunyai Buku Etika Berkewarganegraan
02. Bab Negara dan Sistem Pemerintahan
On Line
03 Bab Pancasila dan Implementasinya
On Line
04 Bab Identitas Nasional
Tatap Muka
05 Bab Demokrasi antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia
On Line
06 Bab Hak & Kewajiban Warganegara
On Line
07 Bab Konstitusi & Rule of Law
Tatap Muka
08 UJIAN TENGAH SEMESTER
09 Bab Hak Asasi Manusia
On Line
10 Bab Geopolitik
On Line
11 Bab Geostrategi
Tatap Muka
12 Bab Otonomi Daerah
On Line
13 1. Bab Masyarakat Madani
2. Diskusi Masyarakat Madani
On Line
14 Good Governance
On Line
15 Bab Globalisasi
Tatap Muka
16 UJIAN AKHIR SEMESTER



DOSEN
Tukina, S.PD. M. Si. Hp. 0856-9356-0336
Email: tukino_uki06@yahoo.com


Modul no.2
NEGARA DAN PEMERINTAHAN



TUJUAN PERKULIAHAN
1. Menjelaskan pengertian dan alasan terbentuknya negara
2. Menguraikan teori-teori dan unsur pembentuk negara
3. Menjelaskan Klasifikasi Negara
4. Menyebutkan Sifat Negara
5. Menguraikan fungsi negara
6. Membedakan sistem pemerintahan
------------------------------------------------------

Pada abad 21 ini, Setiap orang tinggal dalam suatu Negara tertentu. Demikian pula dengan warganegara Indonesia bearati orang yang menempati dalam wilayah territorial negara Indonesia. Hal tersebut juga bearti membawa konsekuensi menempati tanah air Indonesia dan berarti pulaorang tersebut tidak bisa lepas dari konsep Negara Indonesia beserta hak dan kewajibanya. Negara hadir dan diperlukan terutama dengan tatanan untuk hidup bersama dalam rangka mencapai tujuan bersama pula. Tujuan bersama merupakan hal yang dapat dikatakan harus ada dalam suatu negara.
Negara hadir bersamaan atau seiring sejalan dengan adanya warganegara. Negara ada dan hadir bersamaan dengan warganegara. Antara warganegara dan negara tidak bisa dilepaskan. Adanya negara karena adanya warganegara dan juga sekaligus kebalikannya. Warganegara tinggal dalam suatu wilayah dengan karakteristik tertentu disertai dengan hak dan kewajiban sebagai warganegara. Pengakuan terhadap Negara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu Negara membawa konsekuensi lahirnya hak dan kewajiban bernegara, termasuk pula dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Warganegara termasuk didalamnya terdapat warganegara Indonesia(WNI) dan warganegara asing(WNA). Yang membedakan antara keduanya adalah menyangkut hak dan kewajibannya tersebut.
Negara Indonesia lahir dan dibentuk berkaitan dengan keinginan dari warga Indonesia sendiri.. Negara Indonesia dibentuk untuk mencapai tujuan bersama serta tentunya menghadapi tantangan yang tidak bisa dihadapi secara Individu. Kebersamaan dan keinginan untuk hidup bersama, mengejar tujuan dan cita-cita secara bersama itulah yang merupakan alasan yang paling mendasar lahirnya negara Indonesia termasuk dalam hal ini karena adanya penderitaan yang dialami secara bersama.

Negara

Kata Negara berasal dari state(Inggris), staat(Belanda) dan etat (Perancis). Secara etimologi(bahasa) Negara berarti keadaan yang berdiri tegak (kokoh), lurus (tak tergoyahkan) termasuk mengandung unsur ketetapan akan kebaikan dan kebenaran. Dari kata itu pula lahirlah status, statum, dan yang terakhir standing. Dari pengertian yang terakhir itu juga mengarah pada kedudukan, tempat berdiri yang tetap, konsisten dan jelas. Negara menjadi sesuatu pijakan yang kuat, tegak dan benar terutama tentunya sesuai dengan kehendak orang atau sekelompok orang yang mendiami.
Dari pengertian Negara secara bahasa(etimologi) tersebut mempertegas dan menjelaskan bahwa Negara adalah organisasi yang mengarah pada sesuatu yang tegak(lurus) dan jelas (tidak membingungkan) dan itu sejalan dengan kehidupan bersama manusia sehingga sejalan dengan keinginan manusia. Manusia secara umum selalu mendambakan kehidupan yang tegak, jelas dan mengarah pada kebaikan. Kebaikan yang diinginkan umat manusia akan terwujud dan diupayakan untuk dan demi manusia /kelompok manusia itu sendiri. Dari situ pengertian Negara menjadi meluas dan semakin kompleks, terlebih-lebih di Negara modern di abad ini. Untuk menjelaskan arti penting Negara dan warganegara akan terlihat dengan jelas pada ilustrasi dibawah ini:

Dalam kehidupan sehari-hari ada kasus sebagai berikut:
Anda Punya KTP? Apa fungsi KTP?

Kemudian juga dapat dilihat hal sepertidibawah ini:
Kita Mengenal David Beckham dari Inggris, Maria Carey dari Amerika Serikat, Susi Susanti dari Indonesia dll.

Coba anda jelaskan mengapa demikian?dimana arti penting Negara? analisa kasus diatas dan coba anda cari kasus yang lain!

Setiap manusia modern bertempat tinggal dalam negara,. mengapa?jawaban yang paling mendasar dan umum adalah sebagai berikut:
1. Manusia makhluk sosial (tidak bisa hidup sendiri)
2. Manusia makhluk politik (memiliki naluri untuk berkuasa)

Dengan demikian Negara dapat didefiniskan sebagai organisasi yang melindungi individu, wilayah, dan masyarakat yang lemah dari individu atau penguasa yang otoriter.Negara menyangkut sekelompok kecil orang yang memerintah (pemerintah) dan rakyat (kelompok yang diperintah). Negara juga berkaitan dengan organisasi kekuasaan. Untuk yang terakhir inilah yang membedakan dengan oragnisasi lainnya, semisal organisasi mahasiswa, organisasi profesi, organisasi bisnis dan lain sebagainya. Negara adalah organisasi yang berkaitan dengan kekuasaan (power) dan juga tentunya berkaitan dengan kebijakan (policy).



UNSUR NEGARA

1. Rakyat

Rakyat didefinisikan sebagai semua orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu(berkomitmen pada Negara). Didalam rakyat terdapat penduduk. Keduanya sebenarnya tidak persis sama karena penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu dalam suatu wilayah Negara. Bedanya penduduk dengan rakyat, kalau rakyat adalah orang atau sekelompok orang yang menempati suatu Negara tertentu dan berkomitmen pada Negara tersebut. Ruang lingkup Negara secara territorial atau wilayah lebih luas daripada penduduk. Sedangkan warganegara adalah status hukum orang atau sekelompok orang yang mendiami wilayah Negara tersebut. Warganegara Indonesia karena statusnya berarti orang yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai waganegara Indonesia. Sedangkan orang asing(WNA) tidak terikat pada hak dan kewajiban sebagai warganegara Indonesia.

Apa komentar anda terhadap penduduk Indonesia tahun 2009 sekitar 240 juta;
suku jawa dan sunda, batak, tionghoa dll; Pendidikan sampai SD , dan lulusan
PT?

2. Wilayah (batas wilayah yg jelas, darat laut udara).

Indonesia diapit dua samudra dan dua benua, berbentuk kepulauan dan punya garis terpanjang di dunia. Indonesia memiliki 18.000 pulau dan baru sekitar 6000 pulau yang diberi nama. Jumlah pulau di Indonesia yang banyak apalagi ada sekitar 12.000 pulau yang belum diberi nama memberi kerawanan bagi bangsa Indonesia. Kerawanan itu sering terjadi bahkan ada beberapa pulau yang lepas dari Indonesia yaitu Sipadan dan Ligitan. Belum lama ini juga terdapat beberapa pulau di Talaud(Sulawesi Utara) yang hamper lepas dari perhatian Pemerintah RI karena berdekatan dengan Filipina. Hal semacam itu kalau tidak diperhatikan akan menimbulkan permasalahan yang rumit bagi bangsa ndonesia. Permasalahan pulau-pulau terluar, dan batas-batas wilayah Indonesia terluar sering tidak tertangani dengan baik. Hal tersebut bias berarti lemahnya Pemerintah Indonesia dalam menjaga wilayah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Coba anda jelaskan bagaimana sikap bangsa Indonesia dengan pengambilan pasir laut besar-besaran yang dilakukan oleh Singapura? Banyak pulau disekitar Singapura yang tenggelam disisi lain wilayah Singapura menjadi semakin luas?

3. Pemerintahan

Pemerintah berkaitan dengan cara mengelola Negara. Hal tersebut karena fungsi pemerintah adalah menjalankan suatu aturan/peraturan yang dibuat oleh lembaga legislative/parlemen. Secara umum Pemerintah disebut juga sebagai birokrasi. Puncak dari birokrasi adalah ditangan Presiden sebagai Top Eksekutif Leader. Dalam sejarah sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Presidensial dan Parlementer. Dalam kenyataannya yang sering terjadi sampai Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) lebih mengarah ke presidensial.

Kasus bagaimana reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintahan SBY, ilustrasikan, dan bagaimana hasilnya?


KLASIFIKASI NEGARA

1. Berdasarkan jumlah orang: Monarkhi, Aristokrasi, Demokrasi, Tirani, Oligarkhi, Mobokrasi.
2. Bentuk negara modern; Negara Kesatuan dan Federasi
3. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan: Ekonomi (negara agraris, industri, industri maju); Politik (demokratis, otoriter dll); Sistem Pemerintahan (presidensial, parlementer dll), Idiologi (sosialis, liberal, komunis dll)

SIFAT ORGANISASI NEGARA

1. Memaksa (memaksakan kehendak dan kekuasaan melalui jalur hukum, kekuasaan, dan kekerasan)
2. Monopoli (menguasasi dan tanpa saingan terhadap kepentingan negara)
3. Totalitas (Semua hal terkait dengan kewenangan negara (pungutan pajak, bela negara dan kesamaan dihadapan hukum)

FUNGSI NEGARA

1. Pertahanan dan Keamanan, melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun luar negeri
2. Pengaturan dan ketertiban (menciptakan UU, dan melaksanakan sehingga terjadi ketertiban umum)
3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran (memanfaatkan SDA dan SDM untuk kemakmuran bangsa)
4. Fungsi Keadilan (menerapkan keseimbangan hak dan kewajiban dan penegakan fungsi hukum)

ELEMEN KEKUATAN NEGARA
1. Sumberdaya Manusia (jumlah, kualitas, budaya, dan kesehatan)
2. Teritorial Negeri (luas wilayah, letak dan iklim)
3. Sumberdaya Alam (Kesuburan alam, tambang, dll)
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
5. Kekuatan militer dan mobilitasnya
6. Elemen Power (tidak berwujud; kepribadian, kepemimpinan dll)

BAGAIMANA KEKUATAN INDONESIA MENURUT ANDA?

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

1. Negara berkewajiban melindungi kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali
2. Negara menjamin kebebasan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, memelihara anak miskin & orang terlantar.
3. Warganegara berkewajiban memenuhi sepenuhnya kebutuhan negara (memberikan kontribusi ide, gagasan, peran serta dan taat membayar pajak)

F. Kennedy mengatakan “jangan tanyakan apa yang bisa negara berikan kepadamu, tapi tanyakanlah pada dirimu apa yang bisa kamu berikan untuk negaramu”

Pembagian Kekuasaan

Dalam negara kekuasaan dibagi ke dalam:

1. Badan Pembuat Undang-Undang (UU) yaitu BADAN LEGISLATIF seperti DPR RI, DPRD I dan DPRD II untuk peraturan daerah)
2. Badan yang menjalankan Undang-undang yaitu BADAN EKSEKUTIF. Badan ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota)
3. Badan mengadili yaitu BADAN YUDIKATIF (mengadili dan menerapkan hokum). Di Indonesia ada Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA); Mahkamah Konstitusi (melakukan uji material UU); Komisi Yudisial (merekrut hakim agung), KPK

Bagaimana dengan hadirnya lembaga-lembaga baru: seperti KPK, Timtas
TIPIKOR, KPPU?

SISTEM PEMERINTAHAN

Sistem Pemerintahan dikenal dengan 2 yaitu Presidensiel dan parlementer. Presidensiel terjadi mana kala kekuasaan berat di Presiden dan parlementer terjadi bila kekuasaan berat diParlemen. Untuk Indonesia saat ini lebih mengarah ke Presidensiel

Coba anda diskusikan secara mendalam ke 2 sistem pemerintahan diatas kaitkan dengan kondisi di Indonesia!
----------------------------------

Referensi
1. UUD 1945
2. Etik Warganegara, Universitas Mercubuana, 2007
3. Pendidikan Kewarganegaraan, MKU Universitas Negeri Jakarta, 2010






Topik II
PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA


Kompetensi Yang Ingin dicapai

1. Mahasiswa mampu menyebutkan tokoh perumus Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Mahasiswa mampu menyebutkan sistematika Pancasila secara tepat
3. Mahasiswa mengetahui dasar hukum Pancasila
4. Mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian Pancasila sebagai Idiologi Negara
5. Mahasiswa mampu mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
---------------------

Pancaila lahir dari Perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang panjang. Nilai-nilai Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Sebagai nilai yang berasal dari bangsa Indonesia maka nilai-nilai Pancasila hidup dan berkembang didalam masyarakat sudah sejak dari dahulu kala. Nilai-nilai pancasila hidup dan berkembang bersamaan dengan sejarah bangsa Indonesia dari sebelum/pra kemerdekaan samapai saat ini. Sebagai nilai yang ada dalam diri bangsa Indonesia maka Pancasila memiliki keunikan dan kekhasan sendiri tentunya sesuai dengan jatidiri(kepribadian bangsa Indonesia).
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Keinginan merdeka rakyat Indonesia sudah bulat dan mendesak pada Pemerintahan Jepang. Jepang sendiri sudah terdesak dalam perangan Asia Pasifik terutama sejak dijatuhkannya Bom Atom generasi pertama di Nagasaki dan Hirosima oleh pesawat Amerika Serikat. Dalam kondisi kekalahan yang semakin parah Jepang memberikan janji pada rakyat Indonesia untuk memberi kemerdekanaan dikemudian hari. Jepang memberi Janji kemderdekaan itu dalam kondisi yang sangat terdesak.
Janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia tersebut ditanggapi beragam para pejuang bangsa Indonesia. Kabar dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan Hirosima didengar oleh para pejuang di Idonoesia. Sebagian besar pejuang beranggaban janji itu sebagai keseriusan pemerintah Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia dikemudian hari karena Jepang sendiri juga tidak mungkin bertahan dengan kekalahannya dari Amerka Serikat. Suka atau tidak suka Jepang pasti akan menyerah pada pihak sekutu dan Jepang tidak mungkin mempertahankan Indonesia. Situasi dan kondisi di Jepang memberi keyakinan pada para pejuang di Indonesia bahwa Jepang tidak main-main dengan Jenaji tersebut. Janji itu direspon dengan cepat oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dengan menanyakan pada para pejuang di Indonesia yaitu kalau Indonesia nanti merdeka, dasar Negara Indonesia sebagai Negara merdeka nantinya apa?
Dari pertanyaan Dr. Rajiman W. berkembang berbagai rumusan tentang dasar Negara, seperti dari Soekarno, Prof Natonagoro, Mr. Moh Yamin, dan lain sebagainnya. Dan dari rumusan itu pula lahir Ekasila, Trisila, Pancasila dan Piagam Jakarta. Yang paling menarik adalah rumusan dari Piagam Jakarta sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya(7 kata), Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan dalam Piagam Jakarta itu sebenarnya tidak salah apalagi karena jumlah penduduk Indonesia mayaoritas adalah Islam. Tapi dengan penambahan 7 katan dibelakang dari sila Pertama mengakibatkan Indonesia bagian Timur mengancam merdeka bila 7 kata tersebut dipertahankan. Kondisi tersebut menimbulkan ketegangan dan ketidak harmonisan, mengancam persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia yang baru diupayakan. Berdasarkan kearifan para pendiri Negara(founding fathers) Indonesia maka 7 kata itu dihapuskan.
Penghapusan 7 kata tersebut dapat diterima sehingga persatuan Indonesia dapat diterima. Dari sejarah itu sebenarnya rumusan yang asli dalam dari Pancasila berawal dari Piagam Jakarta. Rumusan tersebut juga merupakan rumusan Prof. Mr. Moh Yamin hanya saja Moh Yamin tidak memberi nama terhadap rumusan tersebut. Ir. Soekarno lah yang memberi nama menjadi Pancasila dan menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir dari pancasila. Mengenai nama pancasila dari Mr.M. Yamin atau Ir. Soekarno menjadi perdebatan yang panjang. Sebenarnya Prof. Mr. Moh. Yamin sendiri menyadari memang dia turut merumuskan tetapi tidak pernah memberikan nama tentang rumusan dasar Negara tersebut. Pancasila sebagai dasar negara moderen dikemukakan Ir. Soekarno di depan BPUPKI. Dalam perumusan Pancasila tersebut ada Tokoh Panitia 9: Soekarno; Hatta; Maramis; Abikoesno; AK Muzakir; Agus Salim; MA. Soebardjo dan Wahid Hasim dan M Yamin yang berperanan sangat penting.
Sejak keterdesakan Jepang, menurut Ir. Soekarno Indonesia harus mengambil inisiatif lebih cepat untuk memproklamasikan kemerdekaaan. Pandangan Ir. Soekarno tersebut dilatarbelakangi oleh kesempatan emas dengan kekalahan Jepang dan kesempatan itu harus dimanfaatkan oleh Bangsa Indonesia, kemudian lahirlah Proklmasi republic Indonesia tanggal 17 agustus 1945.
Dari sejarah lahirnya Pancasila nilai-nilainya digali dari masyarakat Indonesia sendiri. Sehingga dapat dikatakan Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain serta bukan merupakan pemberian dari Jepang. Memang Pemerintah Jepang pernah menjanjikan tetapi janji tersebut setengah hati sifatnya apalagi tanpa sepengetahuan para pendiri bangsa Indonesia menjelang kekalahan Jepang ada wacana agar Indonesia dikembalikan lagi pada pihak sekutu terutama Belanda. Niat Jepang untuk mengembalikan Indonesia pada Belanda sangat terasa sebelum Jepang meyerah kalau pada pihak sekutu. Dan untuk merealisasi tersebut maka belanda dan Ingris(sekutu Amerika Serikat) mengirimkan tentaranya NICA di Surabaya.
Perjuangan untuk mengusir NICA menimbulkan korban yang sangat besar, harta, benda bahkan nyawa yang tidak sedikit. Belabnda mengulur-ngulur waktu untuk menyerahakan kedaulatannya pada Indonesia. Setelah terjadi perang yang seporadis disemua wilayah Indonesia Belanda pada tanggal 27 Desember 1957 menyerahkan kedaulatannya ke Indonesia. Penyerahan kedaulatan itu selain Papua. Papu sendiri baru diserahkan ke RI pada tahun 1962 setelah diawali dengan Penentuan Pendapat Rakyat, dimana hasilanya rakyat Papua lebih memilih bergabung dengan Republik Indonesia.
Kata Pancasila berasal dari Kitab Sutasoma yang dikarang atau ditulis oleh “Mpu Tantular”. Kata itu terdiri dari Panca yang berarti lima dan sila yang berarti kesusilaan. Pancasila mengatur lima aturan kesusilaan: yang berisi larangan; 1. Melakukan Kekerasan, 2. Mencuri, 3. Berjiwa Dengki, 4. Berbohong dan 5. Mabuk akibat minuman keras.
.

Rumusan PANCASILA

Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara yang asli terdapat dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Ideologi secara etimologi adalah Ilmu yang mempelajari gagasan(Idea: gagasan dan Logos; Ilmu). Ideologi adalah rangkaian nilai(velue) yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman(way of live) dalam mencapai tujuan kesejahteraan bersama. Ideologi sebagai seperangkat gagasan(pemikiran) mengenai sesuatu yang diyakini kebenarannya, punya pengikut, dan ingin diterapakan dalam kehidpan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan pembenaran suatu gagasan secara kolektif. Oleh karena itu konflik/kekerasan yang bersifat ideology kalau muncul kepermukaan bisa bersifat missal(massif).
Pancasila sebagai Ideologi terbuka dengan maksud Pancasila dapat mengikuti perkembangan jaman. Ideologi Pancasila tidak kaku, ideology pancaila perlu selalu mengikuti perkembangan jaman. Mengikuti perkembangan jaman/dimasyarakat mengakibatkan Pancasila tidak kaku(rigid) dan terbuka bagi ideologi lain yang berbeda tentunya melalui seleksi dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Dalam proses seleksi/filter itulah masyarakat perlu ambil bagian optimal. Proses masuknya ideology lain perlu disesuaikan dengan perkembangan dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Masyarakat Indonesia perlu lebih berupaya keras agar dapat menyeleksi pengaruh asing sebab tidak semua pengaruh asing baik ada ayang kurang baik.
Nilai-nilai Pancasila, pertama, nilai-nilai dasar yang merupakan representasi dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat, Nilai dasar tersebut hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sendiri, keberadaannya sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat. Nilai dasar berkaitan dengan corak, gaya hidup(norma, adat, kebiasaan), serta kebudayaan. Kedua, nilai-nilai instrumental(alat) yang selalu mengikuti perkembangan jaman. Nilai instrumental merupakan nilai yang membuat dinamis, tidak usang, dan selalu mengikuti perkembangan jaman. Sedangkan ketiga, adalah nilai-nilai praktis yang mudah untuk diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai ada untuk diterapkan di masayarakat. Masyarakat perlu didasari oleh nilai yang mudah dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

FUNGSI PANCASILA

1. Jiwa bangsa Indonesia
Setiap warganegara Indonesia perlu dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila, ber-Ketuhanan, Berkemanusiaan, Berpersatuan, Berdemokrasi(musyawarah-mufakat) terhadap semua masalah yang dihadapi, dan berkeadilan social dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian Pancasila perlu ditanamkan pada segenap warganegara Indonesia. Integritas sebagai warganegara Indonesia akan merupakan benteng utama bagi kemajuan dan kesinambungan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)

3. Dasar Negara Republik Indonesia
Semua Negara perlu dasar Negara, Pancasila merupakan dasar dari Negara republik Indonesia. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan Negara harus senantiasa mendasarkan pada Pancasila.

4. Sumber dari segala sumber hukum
Semua hokum yang berlaku di Indonesia didasari oleh Pancasila. Pancasila merupakan hokum tertinggi dari hokum yang ada di Indonesia. Semua hokum perlu merujuk pada Pancasila sebagai dasar hokum yang tertingi dalam rangka mewujudkan manusia yang bertuhan, berkemanusiaa, persatuan, musyawarah mufakat(demokrasi) dan berkeadilan.

5. Pandangan hidup(way of laive)
Setiap warganegara Indonesia menjadi Pancasila adalah sebagai pandangan hiudp bangsa. Sikap perilaku senantiasa mengarah pada Pancasila. Sehingga pola perilaku yang ber-Tuhan, Kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan dapat diterapakan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi sumber motivasi, arah dan tujuan bagi segenap bangsa Indonesia.

6. Moral Pembangunan
Pembanguanan yang dilaksanakan perlu dilaksanakan dengan moral Pancasila

7. Cita-cita dan Tujuan Pembangunan Indonesia
Tujuan/cita-cita pembangunan nasional harus seiring sejalan dengan moral Pancasila. Pembangunan yang dilaksanakan harus dijiwai oleh moral Pancasila

IMPLEMENTASI SILA KE-1
1. Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat yang menjadi warganegara Indonesia harus mempelajari agama dan mengamalkannya. Memiliki agama dan kepercayaan/keyakinan berarti memiliki agama, keperyaan/keyakinan tertentu dan bukan dimaksudkan untuk tidak beragama. Menjalankan dan mengamalkan ajaran agama tidak boleh menyimpang dan perlu menghormati agama dan lepercayaan yang lain. Oleh karena itu ada Departemen Agama yang membina dan mengawasi setiap Agama dan kepercayaam yang ada di Indonesia.
2. Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan. Urusan menjalankan agama adalah hak otonomi individu dan urusan dunia perlu kerjasama dalam berbagai bidang. Agama tidak boleh menjadi alat yang memecahbelah bangsa tetapi harus menjadi pererat persatuan bangsa Indonesia.
3. Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain.Dalam kehiduapan beragama perlu disadari bahwa pemaksaan adalah tidak dibenarkan oleh agama dan Negara. Agama dasarnya adalah kepercayaan dan keyakinan seseorang berdasar agama dan kepercayaannya masing-masing
4. Mengembangkan toleransi agama sejak dini. Sikap toleransi harus dibangung dalam berbagai bidang. Hidup rukun dengan berbagai agama menjadi motivasi agama.
5. Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan

IMPLEMENTASI SILA KE-2
1. Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan, merendahkan dan menhina
2. Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban), pedulu dan empati
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan kehiduapan yang harmonis, harmonis social.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain, semua masalah diselesaiakn dengan baik, santun dan beretika. Bila perlu melalui proses hokum yang ada
5. Mengakui adanya masyarakat majemuk(pluralisme); melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang
6. Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim, kegiatan amal(charity) dll
7. Mentaati hukum dan tidak diskriminatif, hokum sejalan dengan keadilan. Ketaatan terhadap hukumperlu sebagai manusia yang beraklaq mulia dan bermartabat.

IMPLEMENTASI SILA KE-3
1. Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
2. Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN
3. Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia

IMPLEMENTASI SILA KE-4
1. Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat
4. Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab
5. Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu


IMPLEMENTASI SILA KE-5
1. Mengembangkan Perbuatan Luhur dan Gotong Royong
2. Berbuat adil dan tidak berat sebelah/pilih kasih
3. Menghormati orang lain, tidak menghalangi orang lain untuk hidup lebih baik
4. Suka memberi pertolongan, tidak egois, dan individualisme(hedonisme)
5. Bekerja keras, berusaha dan tidak mengenal menyerah(optimis)
6. Menghargai karya orang lain: tidak memberi produk bajakan
7. Tidk merusak prasarana dan sarana umum, menjaga ketertiban dan kebersihan umum


---------------
Referensi
1. Etik Berkewarganegaraan, MKCU-UMB, 2007
2. Pendidikan Kewarganegaraan, MKU FIS UNJ
3. UUD 1945


Modul 4:

Identitas Nasional

KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
1. Mahasiswa mampu mengartikan Identitas Nasional
2. Mahasiswa mampu menjelaskan arti penting Identitas Nasional Bangsa Indonesia
3. Mahasiswa mengerti dan memahami pentingnya Identitas Nasional
4. Mahasiswa dapat menerapkan Identitas Nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
------------------------------------------------------------------

Indonesia adalah negara yang besar dengan 32 propingsi dan kaya akan berbagai potensi alamnya. Kekayaan Indonesia tersebut belum dimanfaat secara optimal. Namun dalam prakteknya kadang diwarnai dengan penyimpangan seperti illegal loging, illegal fishing, buruh migrant gelap, perdagangan gelap dan berbagai bentuk tindakan illegal lainnya, termasuk perdagangan manusia, perdagangan gelap, narkoba dan sederetan masalah lainnya.
Semenjak tahun 1998 situasi dan kondisi masyarakat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berat. Bangsa Indonesia pada tahun-tahun itu menghadapi berbagai permasalahan yang tidak mudah bahkan bisa dibilang menghadapi masa-masa sulit, dolar yang tadinya Rp. 2.500 menjadi hampir Rp. 10.000 bahkan dipuncak krisis menyampai hampir Rp. 16.000. Akibat demikian harga melonjak dratis lebih dari 5 sampai 10 kali lipat. Disisi lain yang menyesakan gaji standar umum yang berlaku dimasyarakat tidak meningkat sehingga menyesakan sebagian warga masyarakat terutama menengah keatas tetapi bukan berarti di pedesaan tidak merasakan. Dipedesaan awalnya tidak merasakan begitu berat karena sumber pertanian dan kehidupan tidak semuanya harus beli beda dengan di perkotaan dan menengah atas. Himpitan kesulitan untuk bertahan hidup menjadikan krisis semakin parah, hal tersebut terlihat jelas dengan banyaknya kriminalitas, pembunuhan, penjarahan dan masih banyak lainnya yang meletup menjadi kekerasan dan konflik yang kemudian meluas dihampir seluruh rakyat dan wilayah Indonesia.
Krisis berkepanjangan menyebabkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi terkoyak, terprovokasi dan retak. Hal tersebut menjadikan Bangsa Indonesia mengalami krisis diberbagai bidang kehidupan yang ujung-ujungnya Indonesia berada pada puncak perpecahan dan diambang kehancuran. Banyak pengamat asing mengatakan dan menggambarkan bahwa situasi sejak 1998 menjadikan negara Indonesia tertatih-tatih berat dan diambang kehancuran, kalau salah mengelola saja maka Indonesia bukan tidak mungkin Indonesia dapat hancur dan tinggal nama.
Situasi dan krisis yang dialami bangsa Indonesia mengakibatkan krisis pula diberbagai bidang. Dari krisis moral (etika), krisis perilaku, krisis kepribadian, menjadi tanpa orientasi dan rela berbuat apa saja dan akhirnya menghalalkan segala cara. Maka tidak heran bila dimasa krisis terjadi teroris/pembangkang’ Yng mwningkT, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mengemuka dan merebak serta menjadikan semakin rumit situasi di Indonesia. Situasi demikian mengakibatkan banyaknya orang berperilaku yang tidak baik. Ada sebagian orang mengartikan demokrasi yang berarti kebebasan tanpa batas padahal orang tersebut lupa atau melupakan bahwa sebenarnya disamping kebebasan sebagai dasar dari demokrasi adalah penegakan hukum (rule of law). Banyak orang hanya ingin bebas tanpa batas dan kurang menyadari bahwa disamping kebebasan adalah penegakan hukum dan diantara keduanya tidak bisa dilepaskan. Ironisnya banyak orang melupakan hal tersebut. Disamping itu tentunya kebebasan perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan.
Krisis moneter yang kemudian disusul dengan krisis ekonomi dan politik serta krisis moral menjalar keberbagai bidang termasuk krisis budaya. Berbagai krisis tersebut mengakibatkan masyarakat mengalami kehilangan orientasi (disorientasi), hancur, dan kasar, beringas, kering dalam kemiskinan budaya dan juga spiritual. Pergolakan fisik, terorisme, pembakaran, penjarahan, pemerkosaan dan pembunuhan terjadi dihampir seluruh Indonesia terutama di Poso, Ambon dan bunuh diri juga terjadi meningkat diberbagai tempat. Peristiwa-peristiwa seperti itu terjadi merebak dihampir seluruh Indonesia dan disiarkan secara luas oleh mas media. Semenjak pergolakan tersebut Indonesia di forum Internasional dan tentunya di Indonesia sendiri terasa sebagai bangsa yang kehilangan peradaban dan tentunya akal yang sehat.
Dalam situasi krisis kehalusan budi, sopan santun dalam sikap perbuatan dan kata-kata, kerukunan, toleransi, solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya nampak semakin menghilang sehingga yang ditemui adalah masyarakat yang lupa dan tidak tahu tentang dirinya sendiri, menjadi masyarakat yang kasar, bengis, kejam, temperamental, tanpa perikemanusiaan, saling merendahkan dan yang lebih parah lagi krisis nasionalisme seperti tega menjual negaranya sendiri, tidak peduli dan tanggungjawab pada negara, merongrong nama baik negara dan masa bodoh. Akibat berikutnya negara Indonesia semakin ke titik nadir kehancuran yang merata sampai-sampai pengamat asing mengatakan Indonesia akan collapse. Dalam situasi krisis yang demikian timbulah berbagai krisis persatuan Negara Indonesia, muncul berbagai pemberontakan di daerah dari Aceh, Ambon dan Papua, termasuk berbagai masalah lainnya di daerah lain yang seringkali semakin membuat sulit dan sesak bangsa Indonesia. Hal itu semua mengakibatkan permasalahan perpecahan (disintegrasi bangsa) menjadi semakin kentara dan mengemuka dan merupakan ujian terberat bagi bangsa Indonesia.
Krisis yang melanda Indonesia telah berlangsung beberapa tahun yang lalu dan sekarang ditahun 2010 sudah berlangsung lebih dari 10 tahun (dari sejak 1998). Masa perbaikan dari bangsa yang sakit ‘tidak sehat’ menjadi sehat sudah mulai nampak, bangsa Indonesia yang tadinya sakit krisis dan sebagian ‘hilang kesadarannya’ bahkan maaf mungkin mengalami ‘kegilaan’ sudah mulai dapat diperbaiki, ekonomi sudah tumbuh, pengangguran berkurang, kesadaran berbangsa dan bernegara mulai kembali pulih dan berbagai daerah juga mulai sadar sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan itu sebagai harga mati. Semua itu menunjukan runtutan perjalan bangsa Indonesia yang panjang dan berliku dan menunjukan bahwa identitas nasional menjadi sangat penting karena meruapakan lem perekat bagi suatu bangsa termasuk Bangsa Indonesia yang tercinta ini. Hampir semua negara akan kuat atau lemah ditentukan dan sangat tergantung pada pembentukan identitas nasional. Identitas nasional adalah pembentukan jatidiri sebagai bangsa Indonesia. Identitas nasional berkaitan dengan pembentukan karakter sebagai suatu bangsa yaitu Indonesia. Bila ini gagal maka Indonesia juga akan terkoyak dan mengalami disintegrasi yang parah.

Pengertian dan Makna Identitas Nasional

Identitas berasal dari kata dalam bahasa Ingris identity yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada orang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lainnya. Identitas menyangkut sifat khas yang menjelaskan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan, kelompok, komunitas, entitas dan atau negara Indonesia sendiri. Nasionalisme merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompokyang lebih besar yang diikat oleh berbagai kesamaan, fisik, budaya, agama, bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Identitas kelompok melahirkan tindakan kelompok yang dberi atribut nasional. Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna dan arti yang baru agar tetap relevan dan fungsional sesuai dengan kondisi aktual yang berkembang dimasyakat. Disini mengandung arti istilah identitas nasional bukan hal yang mati dan kaku, istilah tersebut mengikuti perkembangan masyarakat dengan tetap secara konsisten. Menurut Koento Wibisono mengartikan identitas nasional sebagai manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain (Wibisono Koento, 2005).
Nilai budaya yang berkembang dalam masyarakat Indonesia bukanlah tetap dan kaku, melainkan merupakan sesuatu yang terus menerus berkembang mengikuti hasrat kemajuan yang ada dalam masyarakat. Hal itu mengadung arti dan makna bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baruagar tetap relevan dalam kondisi yang aktual mengikuti perkembangan masyarakat yang terus menerus berubah dan berkembang.
Arti dan makna berkaitan dengan pertanyaan yang fundamental. Hal tersebut berkaitan dengan landasan nilai dari identitas nasional atau berkaitan dengan ikatan nilai yang menyatukan sehingga menjadi identitas nasional. Pertanyaan berikutnya berkaitan apakah bahasa dan nilai-nilai etnis merupakan sesuatu yang penting?, nilai-nilai apa yang mengikat menjadi identitas bersama seperti kebangsaan atau nasionalisme. Beberapa hal tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan yang intinya berkaitan dengan makna dari identitas nasional.
Keanggotaan dalam suatu negara merupakan hal mendasar dan universal dalam negara modern. Hal seperti diatas bila tidak dapat diselesaikan dengan baik akan memunculkan kekerasan dan kekacauan (chaos). Kekerasan, konflik dan separatisme merupakan bukti tidak terjawabnya pertanyaan mendasar dari apa atau makna apa dari identitas nasional bangsa Indonesia.
Identitas berkaitan dengan keterikatan warganegara dengan tanah air (ibu pertiwi), yang wujudnya berupa identitas atau jatidiri sebagai bangsa Indonesia dengan kharakteristik tertentu yang berbeda-beda dan sekaligus membedakan dengan bangsa-bangsa lain yang sangat berkaitan dengan kebangsaan (nasionalisme). Rakyat yang menjadi warganegara adalah terikat bukan hanya pada status sosial tertentu tetapi juga mencakup keterikatan pada strukur sosial tertentu. Dalam identitas nasional yang erat semua berpikir dan merasakan bahwa mereka terikat menjadi satu kesatuan yang utuh. Untuk berbicara bangsa (nasionalisme) ikatan kita juga bukan hanya masa sekarang, tetapi juga masa depan dan tentunya juga masa yang telah lampau. Hal demikian dapat dipahami dan dimengerti karena bangsa tidak serta merta lahir dan hadir, bangsa sendiri ada dan kebedaannya merupakan proses yang terjadi dimasa lampau, berlanjut dimasa sekarang dan tentunya juga berkaitan dengan masa depan.
Bangsa dan kemudian menjadi negara Indonesia, sejak awal berdirinya sudah diikat dengan semboyan yang bagus, kita berbeda-beda tetapi tetap satu (unity in diversity) dan sudah sejak negara Indonesia berdiri sudah berslogan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu. Istilah tersebut menandakan bahwa bangsa Indonesia sejak awal pembentukannya mementingkan solidaritas dan kebersamaan seabagai suatu bangsa walau didalamnya dipenuhi perbedaan. Hal tersbut juga menunjukan adanya kesantunan dalam masyarakat Indonesia. Perbedaan yang ada dalam masyarakat indonesia adalah merupakan mosaid yang indah, perbedaan adalah rahma, perbedaan perlu disadari dan dimengerti serta dihormati. Unsur Perbedaan dalam Bhineka Tunggal Ika mensyiratkan sebagai hal yang menyatukan bangsa Indonesia dan bukannya sebagai pemecah belah bangsa Indonesia, hal seperti itu perlu disadari dan dimengerti oleh warga bangsa yang bernama Indonesia.
Menurut Geertz kesantunan meliputi pembawaan yang ramah, sikap hormat dan santun. Hal tersebut akan selaras dengan demokrasi yang dilandasi tertib hukum, kepedulian terhadap sesama, kesejahteraan umum dan keseimbangan antara hak pribadi, golongan dan kepentingan umum.Bila itu tercapai maka identitas nasional akan lengkap dan menyeluruh demokrasipun tidak bertentangan dengan identitas nasional karena demokrasi juga berkaitan dengan tertib hukum tentunya patuh juga terhadap hukum. Sehingga tidak benar bila demokrasi berarti kebebasan tanpa batas. Demokrasi adalah kebebabasan yang berdasarkan kepatuhan pada hukum sehingga tertib sosial dapat tercapai dan identitas nasional semakin kuat. Jadi bukanlah sebaliknya dengan demokrasi mengakiatkan identitas nasional terkoyak dan tercabik-cabik.

Parameter Identitas Nasional

Parameter menyangkut ukuran atau patokan yang dapat digunakan sebagai patokan yang membedakan dengan yang lainnya dan merupakan ciri khas. Unsur unsur yang menjadi tolak ukur atau parameter identitas nasional dapat dilihat dari; pola perilaku, lambang-lambang, alat perlengkapan dan tujuan yangdapat dicapai. Identitas nasional menggambarkan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Identitas seperti ini nampak dari tata kelakuan, kebiasaan, ramah tamah, hormat dan santun pada orang yang sudah tua, gotong royong serta masih banyak lainnya. Hal demikian merupakan identitas nasional yang bersumber pada adat istiadat dan tata kelakuan.
Lambang-lambang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolik menunjukan tujuan dan fungsi dari negara. Lambang-lambang negara ini biasanya diatur dalam Undang-undang seperti Garuda Pancasila, Bendera, Bahasa, dan lagu kebangsaan. Lambang-lambang negar tersebut membedakan negara satu dengan negara yang lainnya dan setiap atau masing-masing negara tidak sama karena memilik arti dan makna sendiri-sndiri.
Adat-istiadat dan perlengkapan yang diperggunakan untuk mencapai tujuan, seperti bangunan, teknologi, dan peralatan manusia. Identitas berupa bangunan dapat dilihat misalnya Candi Borobudur, candi prambanan, pura dan masih banyak lainnya, yang berupa peralatan manusia seperti pakaian adat, cara bercocok tanam, tradisi dan lain sebagainya dan yang berupa teknologi seperti pesawat terbang, kapal tempur, mobil, alat berat dan masih banyak lainnya.
Identitas nasional berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa. Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa merupakan ciri khas bangsa itu sendiri yang membedakan dengan bangsa lainnya.Identitas nasional yang berasal dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu seperti bulu tangkis, senam, renang dan lain sebagainya. Untuk bulu tangkis biasanya Indonesia dan untuk senam misalnya Rusia. Dari gambaran seperti itu maka setiap negara bangsa memiliki hal tertentu yang membedakan dengan yang lainnya dan itu berlaku dihampir semua negara memiliki keunggulan sendiri-sendiri.
Negara Indonesia identitas nasionalnya bukan hanya menyangkut adat istiadat dan tata kelakuan tetapi lebih dari itu karena Indnesia merupakan masyarakat yang majemuk (plural). Kemajemukan masyarakat Indonesia tersebut merupakan unsur-unsur pembentuk dari Identitas nasional Indonesia dan itu melekat dalam masyarakat Indonesia. Kemajemukan membawa konsekuensi perbedaan tetapi juga diikat oleh berbagai persamaan yang mengikat dan menjadi Indonesia. Unsur-unsur pembentuk identitas nasional bisa berupa:
1. Suku Bangsa adalah golongan sosial yang secara khusus dan bersifat askriptif yang sama corknya dengan dolongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa
2. Agama; bangsa Indonesia adalah percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia bukan negara komunis. Di Indonesia tumbuh dan berkembang ajaran agama: Islam, Kristen, Katolit, Hindu, Budha dan khon Huchu. Untuk yang terakhir itu baru diakui semenjak Presiden Abdurrahman Wahid.
3. Kebudayaan; kebudayaan di Indonesia sangat beragam. Keberagaman kebudyaan Indonesia adalah menunjukan ke indonesiaan Indonesia dan itu yang membedakan dengan yang lain. Kebudayaan juga tercermin dalam pola pikir, pola tindak dan peralatan serta seni. Semua itu menunjukan kebudayaan Indonesia.
4. Bahasa; merpakan pendukung identitas nasional. Bahasa merupakan hal yang penting sebagai dasar utama berhubungannya antara orang satu dengan yang lain. Bahasa merupakan dasar utama dan awal ketika seseorang berhubungan dengann orang lain. Disitulah arti bahasa yang sangat menentukan dalam Identitas nasional
-----------------------
Refernsi:
1. Srijanti, dkk, Etk Kewarganegaraan, UMB 2007
2. Martini dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, MKU FIS UNJ 2010
UUD 1945




DEMOKRASI DI INDONESIA


A. Latar Belakang Demokrasi
Istilah demokrasi dikenal secara luas dan popular terutama di abad 19. Namun demikian secara umum Demokrasi dalam pengertian nilai-nilai yang mengatur kehidupan manusia yang berkaitan dengan kekuasaan sebenarnya sudah jauh seiring dan sejalan dengan peradaban manusia. Hal itu karena, demokrasi sebagai nilai, berkaitan dengan hasil pergulatan pemikiran umat manusia berbad-abad sehingga nilai-nilai demokrasi telah berkembang sejak lama. Dengan demikian dapat dikatakan, perkembangan konsep demokrasi seiring dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri.
Kehidupan manusia mengalami perubahan dan dengan perubahan tersebut manusia berkembang kearah yang semakin baik. Hal itu bisa dilihat dari jaman primitive(tradisional), totaliter, fasis, monarkhi (kerajaan), dan feudal serta akhirnya demokrasi. Demokrtasi sendiri merupakan rangkaian dari masa-masa sebelumnya dan dapat dikatakan sebagai reaksi kearah yang lebih baik dari jaman sebelumnya. Konsep Demokrasi merupakan perbaikan dari masa sebelumnya. Perubahan demi perubahan konsep kehidupan bersama yang semakin lama mengarah semakin baik kemudian melahirkan konsep negara demokrasi. Demokrasi lahir dan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Demokrasi dapat dikatakan sebagai reaksi atau penyempurnaan terhadap sistem-sistem pemerintahan negara terdahulu. Walaupun dapat dikatakan demokrasi sebagai penyempurnaan sistem pengelolaan pemerintahan negara yang lebih dahulu namun bukan berarti demokrasi tidak ada celanya dan serba sempurna. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan negara pasti terdapat kelemahan-kelemahan. Dan tidak semua system pemerintahan terdahulu semisal feudal, kerajaan(monarkhi), autokrasi, dikatator dan lain sebagainnya adalah jelek. Yang lebih pas adalah system itu memang tepat untuk jamannya demikian pula dengan demokrasi yang merupakan system pemerintahan negara yang dianggab tepat untuk abad 19 ini. Dengan kata lain konsep kenegaraan masih sangat terbuka demi perbaikan itu sendiri terutama dimasa-masa yang akan datang. Dan sebagai system demokrasi disamping terdapat keunggulan(kebaikan) pasti juga terdapat kelemahan-kelemahannya.
Istilah demokrasi dikenal luas dihampir semua negara dewasa ini termasuk di Indonesia. Hampir semua Negara menyatakan sebagai Negara ‘yang paling’ demokrasi walaupun dengan konsep yang belum tentu sama dengan pemahaman demokrasi pada umumnya. Sebagai contoh Amerika serikat menganggab sebagai kampiumnya demokrasi (terutama demokrasi barat), negara komunis Cina juga menyatakan sebagai Negara yang menggunakan demokrasi (demokrasi rakyat). Demikian pula dihampir semua Negara di abad ini menyatakan sebagai Negara demokrasi. Penerapan demokrasi sendiri ditiap Negara tidaklah sama hal itu disebakan karena budaya masing-masing Negara yang berbeda. Budaya merupakan nilai-nilai yang melingkupi suatu masyarakat yang mendiami Negara. Keberadaannya menjadi unsur pembeda dalam penerapan demokrasi. Praktek demokrasi ditiap-tiap Negara berbeda-beda.
Demokrasi di Indonesia sejak tahun 1998 ditandai dengan kebebasan politik berlebihan menghasilkan euphoria yang pada akhirnya menjadikan Negara tidak stabil dan pertumbuhan ekonomi terhambat. Kebanyakan orang lupa bahwa untuk mencapai keharmonisan dan kestabilan politik (negara) disamping kebebasan politik (demokrasi) adalah hukum (penegakan hukum), anehnya ada sebagian orang yang melupakan hal itu. Sebagian orang lupa dan menginginkan ‘kebebasan tanpa batas’ yang akhirnya Negara diujung kekacauan dan ketidakharmonisan disegala bidang dan melupakan dan bahkan ‘menghilangkan’ penegakan hukumnya.
Kondisi Indonesia sejak tahun 1998 yang dilanda krisis menandakan euphoria yang berlebihan. Penerapan demokrasi dengan menafsirkan bebas sebebas-bebasnya telah menjadikan banyak keributan dan kekacauan apalagi kebebasan tersebut tidak disertai dengan pertanggungjwaban pada masyarakat dan Tuhan, Konflik dan kerusuhan sering terjadi dengan mengatanamakan dan menyalagunakan demokrasi sehinggademokrasi menjadi kehilangan makna yang sesungguhnya. Demokrasi yang tidak disertai dengan nilai-nilai yang memadai akan mengakibatkan pelanggaran terhadap makna demokrasi itu sendiri dan mencederai sisi-sisi kemanusiaan serta menghambat pembangunan ekonomi. Hal seperti itu pernah terjadi di India dimana rakyat ‘sangat’ demokratis tetapi justru yang terjadi adalah sering terjadi konflik, pertikaian dan konflik (termasuk kerusuhan) yang tidak berkesudahan.
Demokrasi perlu dilaksanakan secara baik dengan mengindahkan nilai-nilai demokrasi. Demokrasi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya tanpa batas. Demokrasi perlu disertai dengan etika/moral yang luhur. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia perlu dilandasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kedaulatan rakyat serta keadilan sosial. Nilai-nilai pancasila tersebut perlu menjadi dasar yang utama bagi tetap tegaiknya demokrasi di Indonesia dan tentunya juga tidak menutup pengaruh asing dengan catatan harus disaring disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesaia sendiri. Pengaruh asing tidak selamanya baik oleh karena itu masyarakat Indonesia harus bias memilah-milah dan membedakan mana yang sesuai dengan masyarakat Indonesia .

B. Pengertian & Makna Demokrasi
Menurut Kranenburg demokrasi terbentuk dari dua suku kata Yunani, yaitu :
demos dan kratos (cratein). Demos berarti rakyat dan kratos(kratein) yang berarti pemerintahan (orang yang memerintah / berkaitan dengan kekuasaan). Dari kata itu berarti demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat dimana kekuasaan rakyat sangat menetukan. Rakyatlah yang punya kekuasaan yang sesungguhnya. Kekuasaan rakyat itu dipercayakan pada segilintir orang yang lebih sdikit yaitu penguasa untuk menjalankan apa-apa yang dikehendaki rakyat dan nantinya tentunya bertanggungjawab pada rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sesungguhnya. Penguasa mendapat kekuasaan dari rakyat dan menjalankan kekuasaaan atas mandate (pemberian kewenangan dari rakyat) tanpa ada mandat dari rakyat maka kekuasaan tidakmemiliki legimasi (tidak sah). Dalam Negara demokrasi pemegang kekuasaan utama sebenarnya adalah rakyat dan kemudian rakyat menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Penguasa menjalankan kekuasaannya atas kehendak rakyat sebagai hal utama dari demokrasi.
Menurut Abrahan Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah the government for, by, and from the people (demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat). Dari pernyataan itu maka demokrasi adalah pemerintahan dengan rakyat yang menentukan. Demokrasi juga bias dikatakan sebagai pemerintahan rakyat. Dari situlah lahir konsep kekuasaan rakyat, dan kekuasaan rakyat yang tertinggi itulah yang disebut kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak bisa dilepaskan dengan konsep kedaulatan rakyat. Makna Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi berarti rakyat sangat menentukan, hanya saja dalam Negara modern rakyat tidak mungkin mengatur semua urusan negara, oleh karena itu diperlukan mekanisme dan prosedur demokrasi yang perlu dilaksanakan. Demokrasi menghendaki mekanisme dan prosedur. Mekanisme dan prosedur demokrasi itu melahirkan konsep demokrasi baik langsung, konstitusional maupun perwakilan. Dalam abad ini demokrasi yang banyak diterpkan adalah demokrasi perwakilan yaitu rakyat menunjuk wakil-wakilnya untuk membahas dan mencarikan solusi terhadap permasalahan rakyat dan wakil-wakil tersebut bertanggungjawab pada rakyat yang memilihnya. Prosedur memilih wakil-wakil rakyat tersebut dilakukan dengan melalui Pemilihan Umum(Pemilu).

C. Prinsip dan Nilai Demokrasi

Suatu hal yang prinsip dan dikenal umum bahwa dalam Negara yang menganut demokrasi adalah adanya kebebasan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menghormati minoritas, dan hidup layak Prinsip-prisip itu merupakan hak kodrati manusia sebagai manusia (manusia yang beradab). Keberadaan prinsip-prinsip dmokrasi berkaitan dengan keberadaan manusia yang paling hakiki. Demokrasi melindungi, menuntut dan mendorong terpenuhi hak-hak dasar tersebut terpenuhi tanpa pandang bulu dan membeda-bedakan. Dalam Negara demokrasi semua orang harus diberi hak dan kesempatan yang sama. Sesama warganegara tidak boleh dibedakan dengan alasan apapun, demokrasi menghendaki terjadi hubungan yang sama dan setara (egaliter). Dengan demikian kesetaraan warga Negara menjadi hal utama. Tidak boleh ada pembedaan warganegaraan dengan alasan apapun baik Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta keturunan ataupun alasan lain.
Dalam Negara Demokrasi menghendaki juga terpenuhi kebutuhan umum, artinya kebutuhan yang berkaiatan dengan rakyat menjadi focus perhatian. Kebutuhan umum menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan bersama serta kebaikan bersama. Kesejahteraan dan kemamuran bersama menjadi dasar dalam mencapai kebahagiaan. Atas dasar itulah kebutuhan yang merupakan kebutuhan menyangkut masyarakat umum perlu dikedepankan terutama bila dibandingkan dengan kebutuhan pribadi dan golongan.
Demokrasi menghendaki penghormatan terhadap perbedaan (pluralisme). Perbedaan dalam masyarakat yang plural adalah sebagai sesuatu yang wajar dan bukan pemicu konflik dan peretentangan tetapi justru sebagai kekayaan. Perbedaan adalah hal yang wajar dan tidak boleh ada pemaksaan, penenkanan serta merupakan kewajaran. Perbedaan dalam kehidupan perlu dipahami sebagai unsur pemersatu bangsa dan dengan dilandasi sikap saling pengertian dan pemahaman yang sehat yaitu dengan akal sehat dan hatinurani. Oleh karena itu dalam demokrasi perlu ada sikap saling memahami dan pengertian, perlu kompromi, keterbukaan dan kearifan. Sikap mau mengakui kelebihan dan kekurangan menjadi sikap dasar dan tidak ada manusia yang sempurna. Kompromi disini akan terjadai kalau pemikiran akan perbedaan dilandasi saling memahami dan mau mengerti serta saling menghormati dan tidak memaksakan pendapat.
Demokrasi menghendaki adanya jaminan hak-hak dasar. Hak-hak dasar manusia dijunjung tinggi karena itu berkaitan dengan martabat dan kodrat manusia sebagai manusia. Manusia hidup didunia ini adalah disertai haki-hak dasar yang tidak bias diganggu oleh siapapun selama pelaksanaannya dilaksanakan dengan cara yang benar dan tidak bertentangan dengan hak dasar orang lain. Hak dasar itu seperti hak untuk hidup, memperoleh penghidupan yang layak, bebas berekpresi, berpendapat dan berserikat ternasuk terhindar dari rasa ketakutan.
Dalam demokrasi juga diperlukan adanya perubahan sosial yang damai. Perubahan sosial secara demokratis memungkinkan terjadinya perubahan kehidupan sistem pemerintahan Negara secara damai dan melembaga. Perubahan sosial yang terjadi dengan bersamaan dengan demokrasi adalah perubahan sosial yang beradab dan sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang dilandasi dengan nilai dan kodrat sebagai manusia yang beradab. Perubahan kehidupan kenegaraan akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat bila rakyat memahami demokrasi secara benar.
Menurut Henry B Mayo demokrasi didasari oleh menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Penyelesaian perselisihan secara damai sangat penting. Dikatakan demorasi bila cara-cara damai dikedepankan. Fungsi lembaga-lembaga politik termasuk parlemen salah satunya adalah bagaimana membawa perselisihan dan pertikaian dimasyarakat dibawa kegedung parlemen kemudian dicarikan solusi secara damai. Bila ini tercapai maka demokrasi berarti berjalan dengan baik.
Demokrasi juga merupakan jaminan agar terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat. Kehidupan masyarakat adalah selalu berubah. Dalam perubahan tersebut menghasilkan kelompok yang mapan (status quo), pro kemapanan (pro status quo) dan yang anti kemapanan (anti status quo). Perubahan demi perubahan akan rawan konflik, perikaian dan permusuhan. Disinilah peran demokrasi akan menemukan tempat yang tepat untuk membawa setiap perubahan dalam masyarakat berlangsung secara damai.
Lebih lanjut Henry B Mayo menekankan perlunya menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan secara minimum, dan mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman (keberagaman) serta menjamin tegaknya keadilan


D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
Kehidupan politik di Indonesia masa Demokrasi Parlementer ditandai dengan kekuasaan yang berat di parlemen (legislative heavy) sehingga mengakibatkan pemerintah tidak stabil. Akibat berikutnya program pemerintah tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan karena sering bergantinya yang bertugas melaksanakan pemerintahan.
Pada masa Demokrasi Parlementer kedudukan pemerintahan dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Dengan kata lain DPR sangat kuat. Padahal perbedaan pendapat diantara anggota DPR yang notabennya berasal dari berbagai partai politik berlangsung sangat mendasar dan hal tersebut mempengaruhi jalannya pemerintahan.

2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
Demokrasi terpimpin lahir sebagai reaksi dari keburukan praktek Demokrasi Parlementer. Keburukan praktek Demokrasi Parlementer memberikan keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan yang kemudian mendorong lahirnya Demokrasi Terpimpin. Secara konsepsional demokrasi terpimpin berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Demokrasi terpimpin dalam praktek sebenarnya yang terjadi adalah demokrasi yang dipimpin oleh Pemimpin Besar Revolusioner, yaitu Ir. Soekarno (sebagai Presiden).
Pokok-pokok demokrasi terpimpin menurut Bung Karno tertanggal 22 April 1959 adalah sebagai berikut :
a. demokrasi terpimpin bukan diktator
b. demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c. demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial
d. inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
e. oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin

3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1966 – 1998)
1) Demokrasi Pancasila bersumber pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial
2) Demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip Demokrasi Konstitusional
3) Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong
4) Penyimpangan yang dilakukan ORDE BARU khususnya yang berkaitan dengan demokrasi Pancasila, yaitu :
a. penyelenggaraan Pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
b. pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS
c. masih adanya intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan
d. kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
e. sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
f. maraknya praktek KKN
g. menteri-menteri dan gubernur-gubernur diangkat menjadi anggota
MPR

4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi (1998 – saat ini)
1) Perbedaan terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan
negara
2) Perubahan pelaksanaan demokrasi pada era reformasi nampak dalam hal :
a. pemilihan umum lebih demokratis
b. partai politik lebih mandiri
c. pengaturan hak azasi manusia
d. lembaga demokrasi lebih berfungsi
3) Demokrasi akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya
4) Pelaksanaan demokrasi harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa
E. Tugas Mahasiswa
Mahasiswa diminta untuk membuat makalah / tulisan secara berkelompok yang berkaitan dengan berbagai konflik, pertikaian, permusuhan dan termasuk pemberontakan yang ada di Indonesia. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia? Apa sudah dilaksanakan? Kalau belum bagaimana solusi yang harus diambil? Kemudian mendiskusikannya!


REFERENSI
1. Martini, dkk (tim Dosen Mku UNJ). Polok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: MKU FIS UNJ, 2009
2. Srijanti, dkk, Etik Kewarganegaraan, Jakarta: MKCU UMB, 2007
3. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000
4. Ian Adams, Ideologi Politik Muktakhir, Yoyakarta: CV. Qalam, 2004
5. William Ebenstein dkk(alih bahasa Alex Jemadu), Isme-Isme dewasa ini, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1987



Modul 6:
Hak & Kewajiban Warganegara

KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
5. Mahasiswa mampu mengartikan Hak dan Kewajiban sebagai warganegara
6. Mahasiswa mampu menjelaskan asas-asas kewarganegaraan
7. Mahasiswa mengerti dan memahami hubungan negara dan warganegara
8. Mahasiswa menjadi warganegara yang bertanggungjawab
------------------------------------------------------------------
Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warganegara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warganegara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warganegaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warganegara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warganegara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warganegara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warganegara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak tepat.
Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian wargamasyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya?mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin, membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.

PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGANEGARA

Untuk memahami hak, kewajiban dan warganegara secara tepat maka pengertian ketiga istilah tersebut menjadi sangat penting dam mendasar.

1. Hak
Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.
Hak sifatya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warganegara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.

2. Kewajiban

Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampai yang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalam rangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilan akan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup dan berekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.

3. Warganegara Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warganegara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai warganegara. Warganegara juga dapat diartikan sebagai status hukum orang yang tinggal dalam negara tertentu. Atau dapat dikatakan sebagai akibat hukum dari pengakuan seseorang terhadap negara tertentu. Sebagai contoh bila orang telah mengaku bahwa dia sebagai warga negara Indonesia dan berani bersumpah serta dibuktikan dengan dokumen tertentu misalnya KTP Indonesia maka ia adalah seorang warganegara Indonesia. Pengakuan orang tersebut sebagai warganegara Indonesia adalah merupakan komitmen tertinggi dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan pasal 26 (1) UUD 1945 menyebutkan; “Yang menjadi warga negara (Indonesia) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”. Dalam perubahan UUD 1945 pasal 26 menjelaskan perbedaan antara penduduk dengan warganegara, sbb:
(1) Sama seperti yang aslinya
(2) Penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia (tambahan dan sekaligus perubahan)
(3) Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang ( ada undang-undang yang mengatur kemudian)
Warganegara adalah anggota dari suatu negara. Menjadi anggota atau warganegara sesudah amandemen UUD 1945 lebih banyak ditentukan oleh undang-undang (UU). Dalam pasal 28 E UUD 1945 (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, dan meninggalkannya serta berhak kembali menjadi warganegara. Orang-orang yang tinggal dalam wilayah Indonesia dapat diklasifikasikan:
1. Penduduk; yaitu orang yang tinggak / berdomisili / bertempat tinggal dalam wilayah tertentu di NKRI. Penduduk terdiri dari warganegara Indonesia (WNI) dan Warganegara Aing (WNA).
2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal sementara di wilayah Indonesia dengan visa diberikan kantor imigrasi yang menyebut tujuan ke Indonesia, misalnya berwisata
Undang-undang yang menyangkut kewarganegaraan setelah Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945;
1. UU No. 3 tahun 1946, UU tentang Kewarganegaraan jaman Presiden Soekarno
2. UU Darurat no. 9 tahun 1955 tentang kependudukan orang asing
3. UU No. 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan Indonesia antara Indonesia dengan RRC
4. UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU. No/. 3 tahun 1946
5. UU No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
6. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
7. UU No. 12 Tahun 2006, UU Baru Kewarganegaraan (disetujui menjadi UU tanggal 11 Juli 2006)

Asas-asas Kewarganegaraan

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, dalam hal Kewarganegaraan dikenal asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Kewarganegaraan Umum, terdiri dari
a. Asas Kelahiran (ius soli); kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat atau daerah dimana dilahirkan.
b. Asas Keturunan (ius sanguinis); kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar darah atau keturunan
c. Asas kewarganegaraan tunggal; prinsipnya adalah satu kewarganegaraan seseorang, setiap orang tidak bisa berkewarganegaraan gandha atau lebih dari satu.
d. Asas Kewarganegaraan gandha terbatas; asas ini menentukan kewarganegaraan gandha lebih dari satu terutama bagi anak-anak sesuai dengan peraturan per Undang-undangan. Sampai anak berusia 18 tahunm maka anak harus menentukansalah satu kewarganegaraannya.
2. Asas Kewarganegaraan khusus, antara lain;
a. Asas kepentingan nasional; peraturan mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia adalah mengutamakan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
b. Asas perlindungan Maksimum; Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh pada setiap warganegara Indonesia dalam keadaan apapun baik diluar negeri maupun didalam negeri
c. Asas persamaan didalam hukum dan Pemerintahan; menyangkut perlakuan sama didepan hukum dan pemerintahan
d. Asas kebenaran subtantif; prosedur kewarganegraan seseorang bukan hanya adsministratif tetapi juga subtantif yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas Non diskriminasi; tidak boleh membeda-bedakan dalam segala ikwal yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
f. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM; harus memuliakan HAM dalam hal ikwal berkaitan dengan Kewarganegaraan
g. Asas Keterbukaan; dalam segala hal yang berkaitan dengan Kewarganegaraan perlu dilakukan secara terbuka
h. Asas Publisitas; hal yang berkaitan dengankewarganegaraan(termasuk dalam hal ini memperoleh dan juga kehilangan kewargaangaraan diumumkan dalam berita Negara RI agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahui.
Permasalahan yang muncul dari asas-asa diatas antara lain; Apatride (seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan), Bipatride (seseorang yang memiliki status kewarganegaraan ganda), dan multipatride (seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan).

Pewarganegaraan (naturalisasi)

Naturalisasi merupakan status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu memilih dan mengajukan kehendak menjadi warganegara suatu negara. Hak kewarganegaraan demikian disebut sebagai kewarganegaraan aktif, sementara orang juga bisa menggunakan hak repudasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan suatu negara. Mengenai syarat-syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur lebih lanjut dengan UU No. 12 Tahun 2006.
-----------------------------------------------------------

Referensi:
1. UU No. 12 Tahun 2006, UU tentang kewarganegaraan RI
2. UUD 1945 amandemnt IV
3. Srijanti, Dkk., Etik Berkewarganegaraan, UMB 2007



Modul 7:
Konstitusi & Rule of Law


KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
9. Mahasiswa mampu mendefinisikan konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
10. Mahasiswa mampu menjelaskan latar belakang konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
11. Mahasiswa mengerti dan memahami mekanisme pembuatan konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
12. Mahasiswa mengerti dan memahami hubungan antara konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
13. Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan konstitusi dan Rule Of Law (ROL) di Indonesia
14. Mahasiswa dapat menerapkan konstitusi dan Rule Of Law (ROL) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara tepat
------------------------------------------------------------------

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia banyak kasus yang menyadarkan bangsa Indonesia terutama mahasiswa akan arti penting mempelajari konstitusi dan Rule Of Law (ROL). Konstitusi menyangkut aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sedangkan Rule Of Law (ROL) menyangkut penegakan hukum. Dilihat dari situ maka konstitusi menyangkut hal yang mendasar dan prinsip sebab negara yang besardengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa ini diatur dalam ssuatu aturan yang dikenal sebagai konstitusi. Demikian pula dengan Rule Of Law (ROL) sangat penting karena berkaitan dengan negara hukum artinya bagaimana semua elemen dalam negara dapat patuh dan taat pada hukum. Dengan kata lain untuk mencapai tingkat hukum sendiri sangat berkaitan dengan konsep negara hukum (negara berdasarkan hukum). Kedua-duanya tidak bisa dipisahkan saling kait mengkait.
Konstitusi negara Indonesia mengatur bagaimana negara ini dijalankan. Konsep menjalankan negara sangat berkaitan dengan tata kelola negara atau yang istilah umumnya dikenal sebagai ilmu negara dan juga tata negara serta adsministrasi negara. Menjalankan negara perlu dasar hukum atau landasan hukum dengan kata lain perlu pijakan. Dasar hukum dalam menjalankan negara republik Indonesia adalah Konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945. Didalam konstitusi juga mengatur jalannya pemerintahan atau dikenal luas sebagai tata kelola pemerintahan. Dan kajiannya menyangkut ilmu pemerintahan dan adsministrasi pemerintahan. Antara negara dan pemerintahan berbeda fungsi dan ruang lingkup.
Dalam UUD 1945 bab I menegaskan bentuk dan kedaulatan negara Indonesia. Penegasan itu terlihat dalam; pasal 1. Ayat 1 yang berbunyi: Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ayat 2 berbunyi: Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, kemudan ayat 3 berbunyi: negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Dari pasal 1 ayat 1,2, dan 3 diatas menegaskan bahwa ada terdapat UUD 1945 sebagai konstitusi negara untuk menjalankan kedaulatan rakyat sekaligus menegaskan kekuasaan yang sebenarnya adalah ditangan rakyat dan ayat 3 nya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah negara hukum. Ayat 3 tersebut menegaskan secara jelas bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum. Istilah negara berdasarkan hukum sangat berkaaitan dengan penegakan hukum atau yang terkenal dengan Rule Of Law (ROL).
Dengan adanya konstitusi dan Rule Of Law (ROL) maka kehidupan negara perlu diatur dalam rangka mencapai ketertiban dan keteraturan (law and order). Ketertiban dan keteraturan merupakan modal utama dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama untuk mencapai tujuan atau cita-cita bersama bangsa Indonesia seperti yang tertuan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4: (1)...untuk membentuk Pemerintahan Indnesia yang melindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...(2) untuk memajukan kesejahteraan umum...(3) mencerdaskan kehidupan bangsa..(4) dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pengertian Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)

Dalam sejarah konstitusi modern hadir berkembang seiring sejalan dengan demokratisasi dan nasionalisme. Semangat nasionalisme dan demokraatisasi berkaitan erat dengan jaminan hak pribadi warganegara dan demokrasi sendiri sebenarnya adalah berkaitan dengan hak-hak politik (berkaitan dengan penguasa) warganegara. Kedua istilah itu kalau dilihat maknanya adalah memberi ruang yang luas terhadap warganegara terutama berkaitan dengan penguasa dan kekuasaan. Kondisi seperti itu jauh berbeda dengan jaman sebelumnya dimana diwarnai kesewenang-wenangan dan penindasan terutama yang dilakukan oleh penguasa. Pada masa sebelumnya berlaku The King Do not Wrong yang berararti raja tidak pernah salah raja selalu benar. Dengan demikian apapun yang dilakukan raja tidak bisa disalahkan semuanya harus dianggab benar. Akibat hal demikian kekuasaan menjadi despostis dan menindas rakyat.
Lahirnya negara konstitusional merupakan proses sejarah yang panjang. Pada masa Yunani (624-404 SM) Athena pernah mempunyai 11 konstitusi, Aristoteles sendiri pernah mengumpulkan kosntitusi 158 dari berbagai negara di Yunani Kuno. Konstitusi Yunani kuno hanya taraf sederhana hanya merupakan sekumpulan ketentuan dan adat kebiasaan semata. Pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi memperoleh tambahan arti berupa sekumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh kaisar. Pada abad pertengahan konstitusi bergeser kearah feodalisme bersamaan dengan masa suram Eropa abad pertengahan.
Pada abad ke VII M di Tmur Tengah tumbuh dan berkembang pesat peradaban baru dilingkungan penganut ajaran Islam. Nabi Muhammad mengembangkan ajaran-ajaran baru yang dikembangkan sebagai pendorong kemajuan peradaban. Salah satunya adalah Piagam Madinah (Madinah Charter). Dalam Piagam Madinah berisi penandatanganan persetujuan dan perjanjian bersama diantara kelompok-kelompok penduduk Kota Madinah untuk bersama-sama membangun kehidupan bersama yang kemudian berkembang dan memberi sumbangan dalam kehidupan kenegaraan modern dewasa ini.
Piagam Madinah merupakan piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan konstitusi dalam pengertian modern. Piagam Madinah merupakan piagam yang berisi aturan kehidupan bersama di Madinah yang dihuni beberapa golongan, Islam yang terdiri dari Muhajirin dan Anshor, Kristen, dan Yahudi termasuk musrik. Piagam tersebut dibuat oleh Nabi Muhammad dengan wakil-wakil golongan penduduk di Kota Yasrib di Madinah pada tahun 622 M. Awal konstitusi tertulis dilakukan oleh Amerika yang kemudian diikuti diberbagai negara di Eropa. Akhirnya saat ini didunia terdapat konstitusi yang berupa aturan-aturan dasar dalam kehidupan bernegara termasuk sistem hukumnya.
Konstitusi timbul disebabkan beberapa alasan; pertama, ada keinginan dari warganegara untuk menjamin hak-haknya dan untuk membatasi kekuasaan penguasa. Pembatasan kekuasaan penguasa sangat penting agar kekuasaan tidak berjalan menindas dan sewenanh-wenang. Jadi dengan kosntitusi disatu sisi memberi ruang kebebasan dan perlindungan pada rakyat disisi lain untuk membatasi penguasa agar tidak sewenang-wenang. Hal seperti itu dipertegas dengan demokrasi yang menekankan kekuasaan yang ada sebenarnya adalah milik rakyat, rakyat menyerahkannya pada penguasa. Kalau penguasa tidak bisa lagi menjalankan amanat dari rakyat maka rakyat sebenarnya berhak untuk menarik kembali.
Kedua, ada keinginan dari pihak yang diperintah (rakyat) dan yang memerintah (penguasa) untuk membentuk suatu sistem ketatanegaraan yang tertentu. Sistem yang baru tentang sistem ketatanegaraan dapat dikatakan sebagai sistem yang baru, terdiri dari keinginan penguasa sekaligus juga dari rakyatnya. Dalam sistem ketatanegaraan yang baru tersebut memberi kekuasaan hak dan kewajiban penguasa dan rakyat secara berimbang dan diantara keduanya saling mengontrol tidak ada yang lebih dominan diantara keduannya.
Ketiga, dengan adanya aturan ketatanegaraan yang tertulis maka akan ada jaminan penyelenggaraan neagara yang lebih dapat membahagiakan rakyatnya. Rakyat menjadi lebih aktif dan terlibat dalam kehidupan kenegaraan. Rakyat mengawasi dan mendorong agar kekuasaan yang ada sejalan dan beriringan dengan kehendak rakyat itu sendiri. Ujung dari situasi seperti itu adalah demi kebahagian dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian yang keempat, dengan adanya peraturan kenegaraan yang mendasar tersebut ada keinginan kerjasama efektif antara beberapa negara untuk menghadapi tantangan dan hambatan bersama. Mulai saat berikutnya kerjasama antara beberapa negara secara mandiri menjadi dan dirasa sangat penting. Hal demikian sebenarnya terjadi secara alami karena mereka menghadapi permasalahan dan tantangan yang tidak bisa diselesaikan sendiri kerjasama akan menjadikan kehidupan bersama menjadi lebih mudah.
Istilah konstitusi sendiri berasal dari kata constituer dalam Bahasa Perancis yang berarti membentuk. Maksud dari kosntitusi berarti membentuk atau menyusun suatu negara serta menyatakan sebagai suatu negara. Dalam istilah Belanda dikenal dengan sbutan Grondwet, grond berarti tanah/ dasar dan Wet yang berarti Undang-undang. Dari asal kata tersebut maka konstitusi adalah merupakan Hukum Dasar tertulis yang berkaitan dengan peneyelenggarann kenegaraan.
Istilah di Ingris adalah Constitution sedangkan di Indonesia menjadi Konstitusi. Dalam Prakteks Konstitusi di Indonesia terutama sejak reformasi dan adanya Mahkamah Konstitusi (MK) arti konstitusi bergeser dan lebih luas, konstitusi diartikan lebih daripada pengertian Konstitusi yang berupa Undang-undang Dasar tetapi termasuk Undang-undang pada umumnya. Dalam pemahaman ilmu politik konstitusi merupakan sesuatu yang lebih luas berupa keseluruhan peraturan bai tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dan mengikat berbkaitan dengan cara-cara suatu pemerintahan negara dijalankan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn, perbedaan konstitusi dan Undang-undang dasar menjelaskan bahwa UUD merupakan bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi meliputi peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Menurut Sri Sumantri dengan melihat dalam prateks dan sejarah di Indonesia masa lampau mengartikan Konstitusi sama dengan UUD, di Indonesia dulu pernah ada Konstitusi RIS yang artinya sama dengan UUD RIS. Sedangkan menurut ECS Wade, konstitusi/UUD adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan negara dan menentukan pokok-pokok kerja badan negara tersebut.
Dalam bahasa latin kata Konstitusi merupakan gabungan dari kata Cume dan Statuere. Cume yang berarti bersama-sama dengan.., sedangkan statuere mempunyai arti berdiri tegak. Atas dasar itu maka kata statuere berarti membuat sesuatu agar berdiri tegak atau mendirikan/menetapkan.Bentuk tunggal dari konstitusi menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi adalah menyangkut segala yang ditetapkan.
Penjelasan umum UUD 1945 menyatakan bahwa undang-undang dasar negara hanyalah sebagian hukum dasar negara yang tertulis. Disamping itu berlaku pula hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu berisi aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam prakteks penyelenggaraan negara dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam prakteks disebut sebagai konvensi. Sifat konvensi; merupakan kebiasaan yang berulang-ulang, tidak bertentangan dengan UUD, dan diterima masyarakat serta bersifat pelengkap.
Secara umum isi dari konstitusi mengatur; perlindungan terhadap HAM, susunan ketatanegaraan secara mendasar, dan pembagian serta pembatasan kekuasaan. Disamping itu menurut Mirriam Budiardjo Konstitusi juga mengatur Organisasi negara dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD termasuk tentunya cara mengubahnya.

Kasus-kasus yang berkaitan dengan Penegakan Hukum

Berbagai kasus yang menunjukan begitu pentingnya UUD 1945 bagi bangsa Indonesia. Kasus berhentinya presiden Soeharto pada tahun 1998 dan kemudian digantikan oleh BJ. Habibie. Menurut ketentuan UUD 1945 sebelum menjabat Presiden maka calon Presiden mengucapakan sumpah dihadapan MPR. Dalam pasal 8 (ayat 1) disebutkan: jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Pada tahun 1998 MPR tidak bersidang dan pengambilan sumpahnya dilakukan di Istana Negara dengan disaksikan Ketua MPR dan MA, hal tersebut tidak menyimpang karena pengambilan sumpah sebagai presiden dilakukan dihadapan ketua MPR sedang tempatnya dalam UUD 1945 tidak disebutkan. Namun dari pernyataan dan ayat dalam UUD 1945 dapat ditafsirkan dihadapan MPR dalam suatu Sidang Istimewa MPR.Waktu itu MPR tidak dapat mengadakan sidang MPR karena keadaan yang memaksa. Oleh karena itu pengambilan sumpah Presiden BJ. Habibie dilakukan di hadapan ketua MPR dan Ketua MA di Istana negara.
Kasus berikutnya yang sangat aktual adalah kasus century. Pejabat presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan jika melanggar ketentuan pasal 7 A UUD 1945, yang berbunyi: Presiden dan atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan wakil Presiden. Menurut pasa 7 A UUD 1945 pemberhentian Presiden dan atau wakil Presiden tidak bolah hanya dari wacana, isyu dan tekanan publik. Ketentuan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Preiden adalah bila telah terbukti nyata dan jelas tentunya sudah diputus oleh Pengadilan. Untuk yang terakhir ini sangat jelas dan memerlukan waktu dan pembuktian yang tidak mudah. Dalam Pasal 7 B ayat (1) berbunyi: Usul pemberhentian Presiden dan wakil Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela; dan / atau bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau wakil presiden.
Untuk mengajukan ke MK, DPR tidaklah mudah, karena dalam pasal 7B ayat (3) disebutkan; Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanaya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Pasal 7 B (3) tersebut sebenarnya sangat sulit terlebih-lebih di DPR saat ini didominasi suara Partai Demokrat sebagai partai pemenang no. 1 dalam pemilu 2004. Itu belum termasuk lobi-lobi kekuasaan yang seringkali dapat mengubah peta dukungan politik secara tiba-tiba. Dari 2 hal diatas tergambar bahwa untuk memberhentikan Presiden dan Wakil presiden merupakan pekerjaan yang tidak mudah perlu proses politik dan sangat ditentukan dengan proses politik itu sendiri, memerlukan waktu yang lama dan hasilnya belum tentu sesuai dengan harapan tetapi bukan juga sesuatu yang tidak mungkin. Kasus yang masih ingat adalah jatuhnya Presiden KH. Abdurrahman Wahid karena skandal bulog (Buloggate). Untuk kansus Century agak berbeda karena sudah sejak awal keterlibatan Presiden SBY belum bisa dibuktikan dan untuk keterlibatan Wakil Presiden Bodiono belum juga bisa dibuktikan sampai saat ini.
--------------------------------------------------------------------------------

Tugas Mahasiswa
1. Mahasiswa meresume, menganalisa, dan membandingkan termasuk kelebihan dan kelemahan berkaitan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia semenjak Konstitusi RIS (UUD RIS), UUD S tahun 1950, sampai pada UUD 1945 amandement 1, 2, 3 dan 4
2. Mendiskusikan fungsi Konstitusi dari berbagai sumber
-------------------------------------------




Referensi
1. UUD1945, amandemen Pertama dan keempat (1999-2002), Penerbit: Setia Kawan Press, Jakarta: 2005
2. Srijanti, dkk. Etika Berkewarganegaraan, Penerbit: Salemba Empat, Jakarta: 2008
3. Pokok-pokok materi Pendidikan Kewarganegaraan, Tim Dosen MKU FIS UNJ, Jakarta: 2010

2 Komentar:

Pada 15 Maret 2018 pukul 07.33 , Blogger somantri mengatakan...

Ijin share yaa ...
Semoga tersemai di ladang ilmu

 
Pada 24 April 2019 pukul 05.21 , Blogger nejukochan mengatakan...

Ijin share ya, saya kasih sumber nya ko. Terimakasih

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda