Rabu, 21 April 2010

PK-SM2 : HAk & Kewajiban WN

Modul 6:
Hak & Kewajiban Warganegara



KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
1. Mahasiswa mampu mengartikan Hak dan Kewajiban sebagai warganegara
2. Mahasiswa mampu menjelaskan asas-asas kewarganegaraan
3. Mahasiswa mengerti dan memahami hubungan negara dan warganegara
4. Mahasiswa menjadi warganegara yang bertanggungjawab
------------------------------------------------------------------
Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warganegara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warganegara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warganegaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warganegara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warganegara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warganegara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warganegara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak tepat.
Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian wargamasyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya?mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin, membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.

PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGANEGARA

Untuk memahami hak, kewajiban dan warganegara secara tepat maka pengertian ketiga istilah tersebut menjadi sangat penting dam mendasar.

1. Hak
Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.
Hak sifatya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warganegara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.

2. Kewajiban

Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampai yang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalam rangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilan akan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup dan berekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.

3. Warganegara Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warganegara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai warganegara. Warganegara juga dapat diartikan sebagai status hukum orang yang tinggal dalam negara tertentu. Atau dapat dikatakan sebagai akibat hukum dari pengakuan seseorang terhadap negara tertentu. Sebagai contoh bila orang telah mengaku bahwa dia sebagai warga negara Indonesia dan berani bersumpah serta dibuktikan dengan dokumen tertentu misalnya KTP Indonesia maka ia adalah seorang warganegara Indonesia. Pengakuan orang tersebut sebagai warganegara Indonesia adalah merupakan komitmen tertinggi dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan pasal 26 (1) UUD 1945 menyebutkan; “Yang menjadi warga negara (Indonesia) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”. Dalam perubahan UUD 1945 pasal 26 menjelaskan perbedaan antara penduduk dengan warganegara, sbb:
(1) Sama seperti yang aslinya
(2) Penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia (tambahan dan sekaligus perubahan)
(3) Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang ( ada undang-undang yang mengatur kemudian)
Warganegara adalah anggota dari suatu negara. Menjadi anggota atau warganegara sesudah amandemen UUD 1945 lebih banyak ditentukan oleh undang-undang (UU). Dalam pasal 28 E UUD 1945 (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, dan meninggalkannya serta berhak kembali menjadi warganegara. Orang-orang yang tinggal dalam wilayah Indonesia dapat diklasifikasikan:
1. Penduduk; yaitu orang yang tinggak / berdomisili / bertempat tinggal dalam wilayah tertentu di NKRI. Penduduk terdiri dari warganegara Indonesia (WNI) dan Warganegara Aing (WNA).
2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal sementara di wilayah Indonesia dengan visa diberikan kantor imigrasi yang menyebut tujuan ke Indonesia, misalnya berwisata
Undang-undang yang menyangkut kewarganegaraan setelah Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945;
1. UU No. 3 tahun 1946, UU tentang Kewarganegaraan jaman Presiden Soekarno
2. UU Darurat no. 9 tahun 1955 tentang kependudukan orang asing
3. UU No. 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan Indonesia antara Indonesia dengan RRC
4. UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU. No/. 3 tahun 1946
5. UU No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
6. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
7. UU No. 12 Tahun 2006, UU Baru Kewarganegaraan (disetujui menjadi UU tanggal 11 Juli 2006)

Asas-asas Kewarganegaraan

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, dalam hal Kewarganegaraan dikenal asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Kewarganegaraan Umum, terdiri dari
a. Asas Kelahiran (ius soli); kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat atau daerah dimana dilahirkan.
b. Asas Keturunan (ius sanguinis); kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar darah atau keturunan
c. Asas kewarganegaraan tunggal; prinsipnya adalah satu kewarganegaraan seseorang, setiap orang tidak bisa berkewarganegaraan gandha atau lebih dari satu.
d. Asas Kewarganegaraan gandha terbatas; asas ini menentukan kewarganegaraan gandha lebih dari satu terutama bagi anak-anak sesuai dengan peraturan per Undang-undangan. Sampai anak berusia 18 tahunm maka anak harus menentukansalah satu kewarganegaraannya.
2. Asas Kewarganegaraan khusus, antara lain;
a. Asas kepentingan nasional; peraturan mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia adalah mengutamakan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
b. Asas perlindungan Maksimum; Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh pada setiap warganegara Indonesia dalam keadaan apapun baik diluar negeri maupun didalam negeri
c. Asas persamaan didalam hukum dan Pemerintahan; menyangkut perlakuan sama didepan hukum dan pemerintahan
d. Asas kebenaran subtantif; prosedur kewarganegraan seseorang bukan hanya adsministratif tetapi juga subtantif yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas Non diskriminasi; tidak boleh membeda-bedakan dalam segala ikwal yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
f. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM; harus memuliakan HAM dalam hal ikwal berkaitan dengan Kewarganegaraan
g. Asas Keterbukaan; dalam segala hal yang berkaitan dengan Kewarganegaraan perlu dilakukan secara terbuka
h. Asas Publisitas; hal yang berkaitan dengankewarganegaraan(termasuk dalam hal ini memperoleh dan juga kehilangan kewargaangaraan diumumkan dalam berita Negara RI agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahui.
Permasalahan yang muncul dari asas-asa diatas antara lain; Apatride (seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan), Bipatride (seseorang yang memiliki status kewarganegaraan ganda), dan multipatride (seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan).

Pewarganegaraan (naturalisasi)

Naturalisasi merupakan status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu memilih dan mengajukan kehendak menjadi warganegara suatu negara. Hak kewarganegaraan demikian disebut sebagai kewarganegaraan aktif, sementara orang juga bisa menggunakan hak repudasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan suatu negara. Mengenai syarat-syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur lebih lanjut dengan UU No. 12 Tahun 2006.
-----------------------------------------------------------

Referensi:
1. UU No. 12 Tahun 2006, UU tentang kewarganegaraan RI
2. UUD 1945 amandemnt IV
3. Srijanti, Dkk., Etik Berkewarganegaraan, UMB 2007

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda